KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang berhasil membekuk otak pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas di wilayah Kabupaten Kupang.
Pelaku NT alias Niko (24) masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di rumahnya, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Saat hendak ditangkap, Niko berusaha melarikan diri dan membawa senjata tajam, sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas di betis kaki kiri.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Buser Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade bersama anggotanya.
Setelah dilumpuhkan, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., MH., mengatakan, tindakan tegas dan terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan.
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penangkapan pelaku bersembunyi di atas loteng rumahnya untuk menghindari petugas.
Setelah diamankan oleh Tim Buser, pelaku melakukan perlawanan dengan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis kaki kiri.
“Setelah pelaku sembuh baru kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di wilayah hukum Polres Kupang, yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi.
Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Niko sempat kabur sehingga buron dan masuk DPO oleh Polres Kupang. (wil)