Polisi Amankan Pencuri Sepeda Motor di Kupang

  • Bagikan
Polisi Amankan Pencuri Sepeda Motor di Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polres Kupang kembali mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku teridentifikasi berinisial AT (20), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pelaku mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DH 5397 BZ milik korban Iin Herlin Lestisia Yo Adoe.

Kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/IV/2022/NTT/ Polres Kupang/tanggal 22 Maret 2022.

Pelaku curanmor berhasil ditangkap di wilayah Jalan Nangka, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, MH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor.

Dijelaskan Kapolres, pelaku berhasil ditangkap setelah pelaku mengendarai sepeda motor curian dan ditilang oleh petugas Sat Lantas Polres Kupang Kota
karena.

Pelaku ditilang karena tidak memakai helm dan sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi plat nomor polisi dan kaca spion.

Ketika dilakukan pemeriksaan kepemilikan sepeda motor oleh petugas Sat Lantas, pelaku langsung mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Desa Bipolo.

“Saat itu juga petugas Sat Lantas Polres Kupang langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Kupang untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti sepeda motor curian langsung diamankan pihak kepolisian Polres Kupang.

Pelaku diisangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sebelumnya, pelaku ini juga telah
melakukan pencurian tiga buah handphone dan uang senilai Rp 8.000.000,” imbuh mantan Kapolres Sumba Barat. (wil)

  • Bagikan