KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT membekuk FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
FB yang merupakan sopir mobil truck ini ditangkap polisi karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (28/4/2022) petang.
Menurut Kabid Humas, modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan di rumah terduga pelaku Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Penangkapan itu bermula pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, dimana anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli di wilayah seputaran wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.
Pada saat itu, polisi menemukan 1 unit mobil Mitsubishi pikap L 300 berwarna hitam bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan dengan membawa minyak tanah sebanyak sembilan drum.
Mobil tersebut dihentikan oleh polisi dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan 9 buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah.
“Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, maka dia FB langsung dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas.
Saat diinterogasi, FB mengaku bahwa hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemiliknya.
“BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa pelaku FB ke PT Sari Karya Mandiri. Dia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar,” sebut Kabid Humas.
Selain menangkap FB untuk diinterogasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil.
FB sendiri dijerat Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (wil)