OELAMASI, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan terobosan dalam implementasi program Restorative Justice.
Terobosan dilakukan dengan membentuk Rumah Adhyaksa di tingkat desa, dan Desa Tuapukan di Kecamatan Kupang Tengah, menjadi sasaran pertama.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., telah melaunching Rumah Adhyaksa Desa Tuapukan, Kamis (14/4/2022) pagi.
Rumah Adhyaksa ini langsung berada di kantor Desa Tuapukan.
Kajari dalam sambutannya, berharap dengan adanya Rumah Adhyaksa, dapat menangani kasus-kasus pidana yang sesuai aturan hukum bisa diselesaikan secara restorative justice.
“Contohnya kasus penganiayaan, apabila hak-hak korban sudah dipulihkan, seperti dirawat di rumah sakit dan sudah ada perdamaian, maka kita menawarkan untuk dilakukan restorative justice,” kata Kajari.
Menurut orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kupang ini, hampir di seluruh wilayah Kabupaten Kupang, dalam kehidupan masyarakat, selalu ada pertalian hubungan keluarga.
“Hubungan keluarga, baik itu kawin-mawin atau hubungan darah akan rusak kalau kita terus atau hanya berorientasi pada mempidanakan orang. Jika kita memulihkan hak-hak korban, dan menyelesaikan sebuah kasus hukum melalui restorative justice, maka akan terjaling hubungan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Ridwan.
Terkait Desa Tuapukan menjadi sasaran pertama program Rumah Adhyaksa, menurut Kajari, karena sesuai data statistik perkara diketahui jumlah kasus pidana di Desa Tuapukan cukup tinggi.
Untuk itu, harapannya dengan Rumah Adhyaksa, tingkat kriminal di Kabupaten Kupang, khususnya di Desa Tuapukan akan menurun, karena sudah bisa mengedukasi masyarakat dan menyelesaikan masalah melalui restorative justice.
“Tentunya atas kesepakatan kedua belah pihak, karena pihak yang merasa dirugikan telah dipulihkan hak-haknya. Misalnya, kasus pencurian apapun, apabila pihak yang merasa dirugikan secara pidana itu telah dipulihkan hak-hak nya maka ada peluang untuk restorative justice,” jelas Kajari.
Restorative Justice menurut Kajari, tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, tetapi juga bisa dilakukan pada tahap penuntutan.
“Kejaksaan akan memfasilitasi kedua belah pihak, apabila sudah saling memaafkan dan dipulihkan hak-hal korban, maka bisa dilakukan restorative justice,” terang mantan Kajari Kabupaten Lembata itu.
Sementara, Kepala Desa Tuapukan, Martinus Alnabe, mengatakan, Pemerintah Desa Tuapukan berterima kasih dan merasa sangat terhormat karena program Rumah Adhyaksa dilaunching pertama kali di Desa Tuapukan.
Harapannya, melalui Rumah Adhyaksa persoalan-persoalan pidana yang dimungkinkan diselesaikan secara restorative justice bisa dilakukan di tingkat desa.
Selain itu, Kejaksaan melalui Rumah Adhyaksa dapat memberikan edukasi dan sosialisasi atau penerangan hukum kepada masyarakat Desa Tuapukan.
“Kalau pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sudah baik, tentunya dapat mencegah atau meminimalisir persoalan hukum, khususnya kriminalitas di lingkungan masyarakat,” kata Kades Tuapukan.
“Saya melihat kehadiran Rumah Adhyaksa ini sesuai hal yang positif dan sangat baik, karena sekaligus bisa memberikan pemahaman hukum, dan membantu menyelesaikan kasus-kasus pidana yang dimungkinkan melalui restorative justice,” kata Martinus Alnabe.
Terpantau, turut hadir dalam kegiatan lauching Rumah Adhyaksa tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pethres Mandala, Kasi Intelijen I Wayan Agus Wilayana, SH.,MH., sejumlah jaksa fungsional dan staf tata usaha. (nus)