KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (25/4/2022) siang.
Kasus dugaan pembunuhan ini dengan tersangka Randy Badjideh.
Setelah dilimpahkan berkas perkara ini maka tersangka Randy Badjideh akan segera diadili di Pengadilan.
Ketua Pengadilan akan menunjuk ketua majelis hakim dan hakim anggota untuk memimpin persidangan dan mengadili perkara ini.
Pantauan media ini, JPU sempat mengantre di ruang PTSP Pengadilan untuk mendaftarkan perkara pembunuhan ini.
Untuk diketahui, tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana. (wil)
Simak juga tanggapan kuasa hukum Randy Badjideh di video berikut ini: