KUPANG, PENATIMOR – Yulius Humau (42), warga Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Bukopin Kupang.
Dugaan penipuan yang dialami Yulius berawal ketika dia ingin melakukan pinjaman/kredit di Koperasi Swamitra Bank Bukopin Kupang.
Proses pinjaman dilayani oleh pegawai koperasi Swamitra Bank Bukopin bernama Yulius N. Ngedango.
Pinjaman dilakukan pada tahun 2017 dengan menjaminkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5364 dengan nilai pinjaman Rp 25 juta.
Hal ini disampaikan oleh Yulius Humau ketika diwawancarai media ini di rumahnya, Desa Baumata, Selasa (26/4/2022) petang.
Setelah berkas lengkap, Yulius Humau dan pegawai koperasi Yulius N. Ngedango
melakukan pencairan di Bank Bukopin.
Namun setelah pencairan, nilai dana kredit yang dicairkan sebesar Rp 45 juta, atau lebih besar dari pinjaman yang diajukan Yulius, yaitu Rp 25 juta.
Karena pinjaman tidak sesuai dengan yang mereka ajukan maka Yulius dan istrinya menolak tidak menerima dana tersebut.
“Karena terjadi pertengkaran di luar kantor Koperasi Swamitra, kami dibujuk untuk masuk ke dalam kantor berbicara dengan baik,” beber Yulius.
Setelah berbicara baik-baik bersama pegawai Bank Bukopin, Yulius
menerima pinjaman uang Rp 25 juta.
Sehingga dibuatlah dua kwitansi Rp 25 juta buat Yulius dan satu kwitansi diberikan pada pegawai Bank Bukopin.
Setelah itu, Yulius setiap bulan tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pinjamannya dan pada bulan Desember 2020 pinjamannya lunas, tapi sertipikat jaminan tidak bisa diambil.
Dugaan penipuan ini terungkap setelah ada pihak Bank Bukopin yang datang memberitahukan bahwa pinjamannya ada tunggakan dan terjadi permainan oleh karyawan.
Atas informasi ini, Yulius ke kantor Bank Bukopin untuk mempertanyakan sehingga terungkap bahwa pegawai Bank Bukopin Yulius N. Ngedango yang memakai Rp 20 juta dari pinjaman yang cair sebelumnya Rp 45 juta.
Karena Yulius masih beretikad baik, dibuat lah surat pernyataan yang menyatakan bahwa Yulius N. Ngedango akan membayar lunas dan akan mengambil sertipikat pada tanggal 20 April 2022.
“Namun sampai saat ini sertipikat tanah yang dijaminkan belum bisa diambil dari Bank Bukopin, sedangkan Yulius N. Ngedango juga tidak ada konfirmasi,” jelas Yulius.
Ditambah pihak keluarga, Genes Karel, bahwa pihaknya kembali ke Bank Bukopin sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat namun tidak mendapat respon baik dari pihak Bank Bukopin.
“Kami melakukan pinjaman dan membayar dengan baik dan lancar sampai lunas sehingga kami mau sertipikat kami kembali,” tandas Genes.
Sementara Yulius N. Ngedango yang merupakan karyawan Koperasi Swamitra Bank Bukopin yang hendak dikonfirmasi ke nomor ponselnya 082144839xxx tidak merespon.
Media ini akan kembali melakukan konfirmasi terkait pemberitaan ke pihak Bank Bukopin. (wil)