OELAMASI, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan penahanan terhadap David Lape Rihi, Rabu (27/4/2022) sore.
David Lape Rihi yang terlihat didampingi istrinya, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menahan tersangka Yunias Laiskodat yang berperan selaku konsultan perencana dan pengawas.
Terpantau, David Lape Rihi selaku kontraktor pelaksana dalam proyek di PDAM Kabupaten Kupang ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
David sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya, David berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) karena sakit.
David Lape Rihi terlihat tiba di kantor Kejari Kabupaten Kupang yang berlokasi di kompleks civic center Oelamasi sekira pukul 09.30 Wita.
Dengan balutan kaos berkerah lengan pendek warna biru dipadu celana jeans biru, David Lape yang berkacamata tampak masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus dan langsung diperiksa oleh penyidik Shelter F. Wairata, SH.
Tersangka David Lape Rihi diduga keras sebagai pelaku tindak pidana ini, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.
“Tersangka David Lape Rihi kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Shelter Wairata.
Shelter menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Selain itu, menurut Shelter, dalam pemeriksaan tambahan terhadap David Lape Rihi, penyidik akan mendalami keterangan tersangka terkait perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
Menurut Shelter, David Lape Rihi dalam pemeriksaan telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016.
Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
“Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, dialah (David Lape Rihi) yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM,” jelas Shelter Wairata.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini menurut Shelter, merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
“Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur,” beber Shelter.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
“Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Rihi Lape untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10 juta,” lanjut Shelter Wairata.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp 27 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus di ruang Pidana Khusus kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Jaksa Kantongi Lebih dari 5 Calon Tersangka
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (4/4/2022).
Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan.
“Ya, kami barusan sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka,” kata Shelter.
Menurut dia, tim penyidik saat telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini.
Dan dalam gelar perkara itu, tim penyidik telah mepaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.
Shelter menjelaskan, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.
Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
“Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Shelter.
Diberitakan sebelumnya, Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, mengatakan, tim penyidik juga telah mengagendakan untuk memeriksa tambahan seluruh saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.
“Seluruh saksi segera kami panggil lagi untuk diperiksa tambahan,” imbuhnya.
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga telah melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan NTT, terkait penanganan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Ekspose perkara dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH., di kantor BPKP Perwakilan NTT, Jumat (25/3/2022).
Pada kesempatan itu, tim penyidik telah mempresentasikan hasil penyidikan perkara ini sekaligus meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Sejak awal penanganan perkara ini, kami selalu koordinasi dengan BPKP. Tadi kami sudah ekspose posisi kasusnya, dan auditor BPKP segera lakukan penghitungan kerugian negara,” kata Shelter.
Shelter menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.
Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), dan David Lape Rihi Lape.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.
Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140. (nus)