KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (25/4/2022).
Setelah menerima pelimpahan perkara dari JPU, Ketua PN Kupang langsung menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
Ketua PN menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara Randy Badjideh.
Sidang perkara dugan pembunuhan ibu dan anak ini bahkan akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Kupang.
Humas PN Kupang, Fransiskus W. Mamo, ketika dikonfirmasi wartawan terkait dengan tindak lanjut perkara tersebut, membenarkan adanya pendaftaran berkas perkara tersebut.
Menindak lanjuti pendaftaran perkara yang menjadi perhatian publik ini, sudah ada penunjukan majelis hakim.
“Kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee ini sudah dilimpahkan ke PN Kupang terhitung hari ini,” sebut Fransiskus.
“Sudah ditunjuk majelis hakim yang mengadili perkara Randy sebanyak 5 orang hakim. Majelis hakim langsung dipimpin oleh ibu Ketua Pengadilan Negeri dengan didampingi empat anggota majelis hakim. Terkait jadwal persidangan kasus ini belum bisa menjelaskan secara detail kapan pelaksanaannya,” pungkasnya. (wil)