Istri Randy Badjideh Resmi jadi Tersangka di Polda NTT

  • Bagikan
Istri Randy Badjideh Resmi jadi Tersangka di Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT resmi menetapkan Ira Ua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak,  Astrid Manafe (31) dan Lael Macabbe (1).

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjawab wartawan, Rabu, (26/4/2022) petang.

Menurut Kombes Krisna, Ira ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Ira diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan korban Astri dan Lael.
“Berdasarkan bukti permulaan, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I. Sementara kita juga masih dalam proses pengembangan lagi,” kata Kabid Humas.

Dia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam juknis dan Undang-Undang.

“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Randy Badjideh, tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee dijerat dengan pasal berlapis.
Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang menyebutkan perkara tersangka Randy Suhardy Badjideh alias Randy dengan Nomor 80/Pid.B/2022/PN Kpg teregister pada 25 April 2022.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, masing-masing, Herman R. Deta, SH., Mawardi, Herry C. Franklin, SH., Jonathan S. Limbongan, SH., dan Sisca Gitta Rumondang, SH.

Diuraikan juga bahwa terdakwa Randy bersama dengan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di areal parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wil)

  • Bagikan