Istri Randy Badjideh Kembali Diperiksa di Polda, Kuasa Hukum Enggan Berkomentar

  • Bagikan
Istri Randy Badjideh Kembali Diperiksa di Polda, Kuasa Hukum Enggan Berkomentar

KUPANG, PENATIMOR – Untuk kesekian kalinya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap Ira Ua yang tak lain adalah istri dari tersangka Randy Badjideh.

Ira Ua dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak, AM (30) dan LM (1).

Pantauan media ini, Ira Ua yang tampak menggenakan baju putih itu tiba di Mapolda NTT sekira pukul 15.30 Wita didampingi oleh kuasa hukumnya, Senin (25/4/2022).

Ira Ua baru keluar dari ruang penyidik Polda NTT sekira pukul 19.00 Wita.

Kuasa hukum dari Ira Ua yang hendak dikonfirmasi media ini terkait kedatangan mereka ke Polda NTT, enggan berkomentar.

Mereka terlihat langsung masuk ke sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dan meninggalkan Mapolda NTT.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Sertakan Pasal 55, Diduga Ada Tersangka Baru

Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, AM (31) dan LM (1) dengan tersangka Randy Badjideh telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dan segera disidangkan.

Namun ada yang menarik dari penerapan pasal terhadap tersangka Randy Badjideh.

Walaupun saat ini menjadi tersangka tunggal, namun penyidik turut menyertakan Pasal 55 KUHP dalam penerapan pasal terhadap Randy Badjideh.

Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

Penerepan Pasal 55 KUHP dalam perkara ini, mengisyaratkan adanya dugaan pelaku atau tersangka lain dalam perkara ini.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, dengan disertakannya Pasal 55 KUHP dalam konstruksi penerapan pasal perkara ini, maka menginidikasikan ada pihak lain yang turut serta terlibat dalam perkara dimaksud.

“Pasal 55 KUHP itu kan berarti ada pihak yang turut serta melakukan dan atau mengarahkan dalam tindak pidana tersebut,” sebut Abdul Hakim.

Ketika ditanyakan apakah dalam petunjuk jaksa saat penelitian berkas perkara (P-19), ada petunjuk jaksa peneliti untuk menetapkan tersangka lain, Abdul Hakim, enggan menjelaskan lebih.

“Nanti kita lihat bersama dalam persidangan di Pengadilan. Akan terbuka semuanya,” imbuh Abdul Hakim.

Sementara, pengamat hukum pidana dari Unwira Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH., mengatakan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengatur tentang kualifikasi pelaku yakni yang melakukan (pelaku/pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orang yang turut melakukan (medepleger).

“Jadi dari kualifikasi pelaku dalam Pasal 55 KUHP maka sangat terbuka kemungkinan untuk itu (tersangka baru),” singkat Mikhael Feka.

Berikut ini kutipan Pasal 55 KUHPidana:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

• mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

• mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. (wil)

  • Bagikan