Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Ali Antonius, SH., sebagai tersangka.
Ali Antonius merupakan kuasa hukum tersangka Agustinus Ch. Dulla yang merupakan Bupati Manggarai Barat.
Advokat senior yang juga menjabat Wakil Ketua Peradi Kupang itu diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus saksi palsu dalam dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menggelar rekontruksi di kantor Kejati, Kamis (18/2/2021) siang.
Setelah menggelar rekontruksi, tim penyidik Kejati NTT juga menggelar ekspose di hadapan Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH.,MH.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada media ini, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 17.30 Wita.
Lanjut Abdul, Ali Antonius yang juga salah satu dosen hukum senior di Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik Kejati NTT menemukan tiga alat bukti, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan ahli dan petunjuk.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Antonius juga langsung ditahan ke rumah tahan (Rutan) Polda NTT.
Tersangka Ali Antonius dikenakan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (wil)