Kupang, penatimor.com – Penyidik Pidsus Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016/2017 di Jalan R.A. Kartini, Kelapa Lima, atau depan Hotel Sasando.
Kajati NTT Dr Yulianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/10) petang, mengatakan, dua tersangka berinisial JS dan TM ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama Kajati.
“Kedua tersangka juga segera kita tahan,” kata Kajati.
Mantan Kajari Sumba Barat itu melanjutkan, sesuai audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 66.643.013.678,42.
Terpantau, sebelum ditahan, kedua tersangka, Jonas Salean yang mantan Wali Kota Kupang dan Thomas More yang mantan Kepala BPN Kota Kupang itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejati NTT.
Jonas Salean saat ini adalah anggota DPRD Provinsi NTT dan juga menjabat Ketua Partai Golkar Kota Kupang. (wil)