Geledah Kantor Dinas Perikanan, Kejari Lembata Sita Sejumlah Dokumen

  • Bagikan
Geledah Kantor Dinas Perikanan, Kejari Lembata Sita Sejumlah Dokumen

Lewoleba, penatimor.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata menggeledah Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Lembata yang beralamat di Jalan Trans Lembata, Jumat (2/10/2020).

Tim berseragam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu dalam penggeledahan itu memeriksa dokumen-dokumen terkait pengadaan kapal patroli sumber daya kelautan dan perikanan yang kini kasusnya disidik Kejari Lembata.

Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Ya, kami lakukan penggeledahan di kantor Dinas Perikanan, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kapal patroli yang sedang kami sidik,” kata Ridwan.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Lembata, Yusuf Kurniawan, menambahkan, dalam penggeladahan itu pihaknya menyita sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan.

“Kami ambil beberapa dokumen yang kami butuhkan terkait perkara pengadaan kapal patroli, dan dokumen-dokumen itu akan kami sita,” singkat Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejari Lembata akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan kapal patroli sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Lembata.

Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/9/2020), mengatakan, dalam gelar perkara terkait hasil penyelidikan, telah ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi dari hasil penyelidikan yang dipaparkan dalam gelar perkara internal, memang dianggap layak untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Ridwan.

Sosok mantan Kasi Penkum Kejati NTT itu melanjutkan, dalam tahap penyidikan, tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini akan kembali memeriksa saksi tambahan.

“Para saksi yang sudah diperiksa di tahap penyelidikan, akan diperiksa kembali di tahap penyidikan ini. Sifatnya mendalami atau melengkapi keterangan sebelumnya. Termasuk juga para saksi ahli,” sebut Ridwan.

Ditambahkan, penyidikan terus mengerucut kepada para pihak yang dianggap paling bertanggung jawab pada kegiatan pengadaan kapal pengawas ini.

“Saat ini penyidikan terus mengerucut kepada para pihak yang dinilai patut bertanggung jawab dalam pengadaan kapal ini. Penyidik sudah kantongi calon tersangka,” tegas mantan KTU Kejati Kepulauan Riau itu.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Sujana Angsar membuat gebrakan dalam penegakan hukum pada minggu pertama menjabat Kajari Lembata.

Kejari Lembata kini konsern menangani perkara dugaan korupsi dalam proses pengadaan kapal pengawas atau kapal patroli sumberdaya kelautan dan perikanan Kabupaten Lembata.

Anggaran pengadaan kapal ini bersumber dari APBD II Pemkab Lembata tahun anggaran 2015 senilai Rp 1.462.895.500.

Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan, pengadaan 1 unit kapal patroli ini dengan kontraktor pelaksana PT Susanto Soekardi Boatyard dengan nilai penawaran Rp 1.462.895.500.

Kegiatan pengadaan ini tertuang dalam kontrak nomor: DIS.KP.523.SD1.425/IX/2015 tanggal 8 September 2015 dengan waktu kerja 98 hari kalender, 8 September 2015 – 14 Desember 2015.

Dalam kegiatan ini sudah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 30 persen atau sebesar Rp 438.868.650.

Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar, kepada wartawan, membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Kita baru saja ekspose perkara dan hasilnya ditetapkan untuk ditingkatkan ke penyelidikan Pidsus,” kata Ridwan.

Dalam pengadaan kapal patroli ini, sampai dengan tanggal 14 Desember 2015, penyedia jasa PT Susanto Soekardi Boatyard belum menyesaikan pekerjaan.

Penyedia barang/jasa mengirimkan surat Nomor: 129/SP/DX/SSB/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2015.

Selanjutnya, PPK tidak melakukan addendum dan merasa yakin penyedia barang/jasa bersedia membayar denda keterlambatan.

Tanggal 27 Januari 2016 penyedia barang/jasa mendatangkan kapal patroli ke Lembata dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dimana berdasarkan berita acara pemeriksaan barang Nomor: DIS.KP.523.SID.49/II/2016 tanggal 2 Februari 2016 didapatkan panitia pemeriksa hasil pekerjaan menolak kapal tersebut karena tidak dilengkapi dengan surat kapal dan rekomendasi/berita acara uji fisik kapal.

“Pejabat pembuat komitmen menolak kapal dari penyedia barang/jasa dan dilakukan pemutusan hubungan kerja,” sebut Kajari.

“Seharusnya PPK, apabila PHK maka mencairkan jaminan uang muka, tetapi tidak dilakukan dan tidak menetapkan denda keterlambatan,” lanjut dia.

Dijelaskan PHK dan penyedia barang/jasa belum mengembalikan uang muka pembayaran sebesar 30 persen.

Ridwan melanjutkan, sesuai fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 383.012.640 dari pembayaran uang muka sebesar 30 persen dan sebesar kurang lebih Rp 7.021.898 dari denda keterlambatan yang belum dibayarkan.

Pokja untuk pengadaan kapal ini diketuai oleh Petrus Atawuwur dengan sekretaris Martinus Lamak, dan anggota Flafianus Sangaria, Bernardus Boy Sinuor, dan Karokus Kia. (wil)

  • Bagikan