Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang berhasil mengamankan satu pelaku dugaan tindak pidana judi togel atau kupon putih.
Pelaku terindentifikasi bernama Ebed N. Snae (30), warga RT 041/RW 018, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Polisi menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bawah ada kegiatan perjudian kupon putih.
Pelaku diamankan di rumahnya sesuai dengan alamatnya, pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 11.45 Wita.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu, dan Kanit Pidum, Ipda I Nyoman Gurina, S.H, dalam jumpa pers di Mapolres Kupan, Senin (7/9/2020) siang, mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sementara menerima atau mengumpulkan togel atau kupon putih dari para penjual di wilayah Kelurahan Naibonat.
Lanjut Kapolres, mendapat informasi tersebut Tim Buru Sergap (Tim Serigala) langsung ke tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku.
“Dari keterangan pelaku, bahwa untuk bandar langsung berinisial BL, Warga kabupaten Kupang, Tim langsung bergerak ke lokasi tapi BL berhasil melarikan diri,” sebut Aldinan
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjut Kapolres.
Dalam penangkapan pelaku, adapun barang bukti yang diamankan, terdiri atas uang tunai Rp 1.130.000, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa plat nopol, buku nota kupon 2 buah, 2 jepitan kertas rekapan, 1 unit handphone, dan 1 tas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
Kapolres Kupang juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kupang yang ikut turut membantu dan bersama sama memberantas praktek-praktek kejahatan yang berada di Kabupaten Kupang. (wil)