Gerebek Judi di Kupang, Polisi Amankan 7 Ekor Ayam Jago

  • Bagikan
Gerebek Judi di Kupang, Polisi Amankan 7 Ekor Ayam Jago

Kupang, penatimor.com – Jajaran Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, semenjak dipimpin AKP Magdalena Mere, gencar melakukan operasi pemberantasan tindak pidana perjudian yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Seperti penggerebekan judi sabung ayam yang terjadi di lokasi Jalan Brighonda, RT 29/RW 07, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (14/9) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Mere memimpin langsung penggerebekan ini. Dia didampingi anggota SPKT dan Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo.

Penggerebekan dilakukan setelah Kapolsek Oebobo mendapatkan informasi dari masyarakat di lokasi kejadian.

Kapolsek merespon cepat laporan tersebut, dengan langsung mendatangi lokasi perjudian.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh ekor ayam jago yang dipakai untuk berjudi, sedangkan para pelaku berhasil kabur.

AKP Magdalena yang dikonfirmasi wartawan, Senin (14/9) pagi, membenarkan.

“Untuk kali ini kita belum berhasil mengamankan para palaku judi sabung ayam, karena mereka langsung melarikan diri. Kita cuma bisa mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor ayam,” kata Kapolsek Oebobo.

“Untuk kedepannya, pasti kita akan menangkap para pelaku ini yang sering meresakan masyarakat,” sambung dia.

Dia mengimbau masyarakat agar langsung melaporkan ke polisi apabila melihat kegiatan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Oebobo.

“Sebab dalam melakukan perjudian sabung ayam ini melibatkan kerumunan banyak orang. Apalagi kita dalam kondisi pandemi Covid-19,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Kupang Kota itu. (wil)

  • Bagikan