Hakim Tolak Eksepsi Stefen Sulayman dan Yohanes Sulayman, Ajukan Perlawanan ke PT

  • Bagikan
Hakim Tolak Eksepsi Stefen Sulayman dan Yohanes Sulayman, Ajukan Perlawanan ke PT

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusan sela, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Stefanus Sulayman alias Stefen.

Putusan sela atas terdakwa perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih, dengan kerugian negara Rp 127 miliar lebih itu, dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (24/8) sekira pukul 10.30 Wita.

Amar putusan sela majelis hakim, menetapkan, menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Stefanus Sulayman.

Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Kupang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Stefanus Sulayman alias Stefen.

Selain itu, dalam amar putusan sela juga majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara terdakwa, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Terhadap putusan sela majelis hakim, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/9/2020), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga ajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Sementara, putusan sela majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Yohanes Ronald Sulayman. Sidang lanjutan bakal digelar pada Kamis (3/9/2020). (wil)

  • Bagikan