Spesialis Pencurian di Rumah Sakit Dilimpah ke Kejari Kupang

  • Bagikan
Spesialis Pencurian di Rumah Sakit Dilimpah ke Kejari Kupang

Kupang, penatimor.com – Unit Reskrim Polsek Oebobo melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Tersangka kasus ini adalah Jefri Baldarum Tari alias Dewa (27), warga RT 25/RW 05, Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Dugaan tindak pidana pencurian ini dilaporkan oleh Ahmad Chris (38), warga Jl. Pahlawan, RT 15/RW 05, Kelurahan NBS.

Kasus ini sesuai dengan laporan polisi Nomor:LP/B/64/V/ 09/9/2019.

Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7), membenarkan.

Menurut Komang, terkait dugaan tindak pidana pencurian ini, sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan.

Dijelaskan Komang, awalnya korban mengalami sakit dan dirawat di ruang Kartika Rumah Sakit Wira Sakti, dan palaku melakukan pencurian sekitar pukul 04.00 dini hari.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu pelaku melihat situasi aman, pelaku langsung masuk ke ruangan di RS Wira Sakti. Setelah masuk, pelaku melihat korban tidur. Pelaku lalu mengambil handphone milik korban dan uang dari beberapa pengunjung,” urai Kanit Reskrim.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah melakukan pencurian kembali di RSUD Prof. dr. W.Z. Johanis Kupang.

“Saat diperiksa, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di RS Wira Sakti,” terang Komang.

Ditambahkan, dalam pelimpahan tahap dua tersebut, tersangka dan barang bukti diterima jaksa Januarius Bolitobi.

Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (wil)

  • Bagikan