Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui penyidik Ditreskrimum mulai mengusut laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diadukan Direktur Cipta Eka Puri, Hadmen Puri melalui tim kuasa hukumnya.
Hadmen Puri mempolisikan Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri.
Laporan Hadmen di SPKT Polda NTT tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/VI/RES.19/2019/SPKT tertanggal 19 Juni 2019.
Samuel Haning selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Hadmen Puri, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (21/7), mengapresiasi respon cepat pihak Polda yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap perusahaan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polda NTT atas kerjanya yang langsung memeriksa klien kami dan sudah berupaya menindaklanjuti laporan ini,” ujar Samuel Haning.
Didampingi oleh Marthen Dillak dan Simson Lasi, Samuel Haning menuturkan bahwa awalnya ketika mereka meminta kepada penyidik Kejati NTT untuk melakukan konfrontir antara Linda Liudianto dengan PPK Dona Febiola Toh maka terkuak lah pengakuan dari Dona Febiola Toh.
Dijelaskan sebanyak 11 dokumen yang diduga dimanipulasi karena kliennya tidak pernah membubuhkan tanda tangannya pada dokumen yang menjadi temuan dugaan korupsi.
“Jadi ketika dikonfrontir oleh jaksa maka ada pengakuan. Sebanyak sebanyak 11 dokumen yang di palsukan oleh Linda Liudianto,” kata Marthen Dillak yang di benarkan Sam Haning.
Pemalsuan tanda tangan yakni 11 dukumen diantaranya surat perintah mulai pekerjaan, jaminan pekerjaan proyek, jaminan uang muka, garansi bank, jaminanan pemeliharaan, pencairan uang muka, pencairan termin I-III, Pencairan uang Rp 1,7 miliar tanpa cek, direktur belum memberikan faktur pajak setiap pencairan. (wil)