Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan pengelapan.
Tersangka kasus ini adalah Yosep Lakaritang asal Lembata yang berdomisili di Perumahan BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tersangka ditangkap di Pelabuhan Kalabahi, Jalan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman dan Kanit Buser Aipda Yance Sinlaloe.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 Ferbuari 2019 oleh korban Rony Saputra asal Jakarta.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalaui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Senin (22/7), membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pengelapan, dimana korban dan tersangka adalah rekan kerja dalam membeli kayu cendana untuk dikirim ke korban, dimana setiap ditranfer uang, tersangka akan mengirimkan kayu cendana.
Sedangkan, korban sudah mengirim uang sebesar Rp 700 juta via transfer bank ke rekening tersangka, secara bertahap sebanyak delapan kali.
“Korban sudah mengirim uang, tapi tersangka tidak pernah mengirim barang (kayu cendana) kepada korban. Karena tersangka tidak bisa dihubungi sehingga korban datang melaporkan kasus ini di Polres Kupang Kota,” kata Kasat Bobby.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
Tersangka akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolres Kupang Kota. Dari tangan tersangka diamankan 40 Kg kayu cendana.
Tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ditambahkan, sebelumnya tersangka sudah pernah mengirim kayu cendana. Tersangka juga mengaku masih ada kayu cendana sebanyak 300 kg di Kecamatan Marataeng. (wil)