Kupang, penatimor.com – Melengkapi berkas perkara para tersangka dugaan korupsi proyek NTT Fair, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT mengkonfrontir para tersangka dan saksi.
Jumat (19/7), tim penyidik memeriksa tambahan tersangka Linda Liudianto, Yuli Afra dan Fery Jonson Pandie. Selain itu, turut diperiksa tambahan beberapa saksi.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang diwawancarai melalui sambungan telepon selular, Sabtu (20/7), mengatakan, Penuntut Umum setelah meneliti berkas perkara, telah menerbitkan P-18 atau menyatakan berkas perkara belum lengkap.
“Penuntut umum terbitkan P-18 atau berkas perkara masih ada kekurangan untuk perkara NTT Fair. P-19 atau petunjuknya biasanya tujuh hari lagi terbitnya,” kata Abdul Hakim.
Informasi yang dihimpun wartawan di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan, jaksa penuntut umum yang meneliti berkas perkara NTT Fair memberikan petunjuk ke jaksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil.
Penyidik diminta melengkapi beberapa kekurangan formil berkas juga materil berkas perkara.
Saksi yang turut diperiksa tambahan adalah Thobias Adrianus Frans Lanoe alias Bobby Lanoe, selaku tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT.
Dedy Jahapay, SH., selaku kuasa hukum tersangka Ferry Jons Pandie kepada wartawan, mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap kliennya untuk kepentingan melengkapi berkas perkara.
Ferry dikonfrontir dengan Yuli Afra dan Thobias A.F. Lanoe. (wil)