Aniaya Pegawai Bandara, Maks Ratu Ditahan

  • Bagikan
Aniaya Pegawai Bandara, Maks Ratu Ditahan

Kupang, penatimor.com – Maks Emanuel Ratu, pegawai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, kini harus berhadapan dengan hukum.

Pria 48 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Derfan Pah (37), pegawai PT Angkasa Pura 1 Bandara El Tari Kupang.

Maks telah menyerahkan diri dan telah ditahan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota.

Saat melakukan tindak pidana penganiayaan, Maks diduga dalam pengaruh minuman keras beralkohol.

Sesuai laporan polisi yang dibuat korban, tindak pidana penganiayaan dialaminya di depan rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, pada Rabu (3/7).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, SH., kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/7) siang, mengatakan, tindak pidana ini berawal saat korban hendak mencari alamat untuk mengantar barang dari kargo Bandara El Tari menggunakan
mobil.

Korban lalu memarkir mobil di depan rumah tersangka dengan tujuan menanyakan alamat yang dicari.

Tersangka rupanya tidak terima saat melihat mobil diparkir di depan rumahnya, sehingga menyuruh korban untuk memindahkan mobil tersebut.

Namun saat korban sementara memindahkan mobil, tersangka langsung menganiaya korban menggunakan tangan, berulang-ulang kali sehingga menyebabkan memar di bagian bibir dan pelipis.

“Pada waktu tersangka melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban, tersangka dalam kondisi tidak stabil oleh pengaruh alkohol,” ungkap Yance Kadiaman.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, lanjut Yance, korban langsung mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kejadian yang dialaminya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut kata Yance, pihaknya hendak melakukan penangkapan, namun sebelum ditangkap, tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di tahanan Mapolres Kupang Kota untuk melakukan proses lebih lanjut pada Kamis (11/7),” imbuh Yance.

Melalui hasil pemeriksaan sementara, ternyata korban mengenal tersangka. Rupanya korban dan tersangka pernah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

Kanit Pidum menambahkan, tersangka juga sering melakukan tindak pidana penganiayaan, dan pernah menganiaya salah satu anggota Brimob.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka juga koperatif dan mengakui perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan. (wil)

  • Bagikan